
Regulasi Transaksi Aset Berjangka di Indonesia
Halo Trader! Pasar aset berjangka di Indonesia sedang berkembang sangat pesat saat ini. Namun banyak yang memanfaatkan momentum tersebut untuk melakukan tindakan yang merugikan nasabah, seperti penggelapan dana nasabah dan tindakan penipuan sejenisnya.
Tentunya untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan nasabah, pasar aset berjangka di Indonesia telah diatur oleh pemerintah melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) sehingga seluruh perusahaan pialang harus memenuhi regulasi yang ada. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku lembaga yang mengatur izin usaha perusahaan pialang, perundang-undangan, hingga dana nasabah. Bappebti merupakan lembaga yang dinaungi langsung oleh Kementrian Perdagangan.
Selain Kementrian Perdagangan dan Bappebti, perusahaan pialang juga harus terdaftar dalam anggota bursa di Jakarta Furutes Exchange (JFX) dan juga Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Undang-Undang Transaksi Aset Berjangka
Transaksi berjangka komoditi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang di dalamnya mencakup hal umum, perizinan, kelembagaan, mekanisme perdagangan, dan penerapan hukum lainnya. Pemerintah merevisi aturan Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2011.
Selain perdagangan berjangka komoditi, Jakarta Furutes Exchange (JFX) pada tanggal 28 November 2002 pun menerbitkan Surat Keputusan Nomor 037/DIR BBJ/11/02 yang di dalamnya mengatur perdagangan forex dengan menggunakan sistem margins.
Perdagangan mata uang asing (forex) yang dilakukan dengan sistem margin, baik itu melalui bursa atau yang bersifat over the counter, harus terlebih dahulu terdaftar di dalam JFX dan seluruh margin harus masuk ke Kliring Berjangka Indonesia (KBI) di dalam rekening yang terpisah.
Jika mata uang asing (forex) dengan sistem margin yang tidak masuk ke dalam Kliring Berjangka Indonesia dalam rekening terpisah, bisa digolongkan sebagai perusahaan pialang yang ilegal.
Legalitas Mahadana Asta Berjangka
PT. Mahadana Asta Berjangka telah memenuhi syarat sebagai perusahan berjangka komoditi di Indonesia dengan memenuhi regulasi dari pemerintah. Nomor registrasi PT. Mahadana Asta Berjangka di Kementrian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yaitu 834/BAPPEBTI/PN/11/2005. PT. Mahadana Asta Berjangka juga terdaftar di Bursa Berjangka Jakarta (JFX) dengan nomor registrasi SPAB – 042/BBJ/11/01 dan Kliring Berjangka Indonesia dengan nomor registrasi 42/AK – KBI/VI/2006.